Businesstrack.id- Parlemen Prancis Selasa (8/10) menolak usulan pemakzulan Presiden Emmanuel Macron. Meskipun ada beberapa suara yang mendukung pemakzulan, mayoritas anggota parlemen memilih untuk menolak langkah tersebut.
Partai sayap kiri berhaluan keras La France Insoumise (LFI) mengajukan usulan tersebut pada September, dengan menuduh Macron menghalangi proses politik setelah pemilihan umum kilat yang digelar pada 30 Juni dan 7 Juli.
LFI mengeklaim bahwa tindakan Macron itu memperlambat proses politik dan mengabaikan hasil pemilu.
Setelah penolakan awal pekan lalu oleh Komite Hukum Majelis Nasional, yang adalah majelis rendah parlemen, usulan ini juga ditolak oleh Konferensi Presiden, yang terdiri dari presiden Parlemen Eropa dan para pemimpin kelompok politik.
Keputusan tersebut secara efektif mengubur usulan pemakzulan serta mencegah usulan itu masuk ke dalam agenda parlemen.