Businesstrack.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengambil langkah tegas dalam memerangi judi online dengan memblokir lebih dari 8.000 rekening. Langkah ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.
Dian menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk mengatasi dampak negatif judi online terhadap perekonomian dan sektor keuangan. OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening berdasarkan data yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, bank juga diminta menutup rekening yang terdaftar dalam satu Customer Identification File (CIF).
Dalam survei yang dilakukan oleh OJK, semua bank di Indonesia kini telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening yang terlibat dalam judi online. Deteksi ini dilakukan tidak hanya secara mandiri, tetapi juga dengan mencocokkan data nasabah terhadap daftar watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya.
Jika ditemukan kesesuaian, langkah selanjutnya adalah melakukan Enhanced Due Diligence (EDD). EDD adalah proses identifikasi dan verifikasi yang lebih mendalam terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi online. Dalam hal ini, perbankan berhak membatasi atau bahkan menolak akses nasabah untuk membuka rekening baru atau mendapatkan fasilitas pinjaman tambahan.
Di samping upaya pemberantasan judi online, OJK juga mengumumkan peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027. Roadmap ini bertujuan untuk menciptakan BPD yang lebih resilien, kontributif, dan kompetitif di pasar. Selain itu, OJK mendukung pengembangan industri perbankan syariah melalui pelaksanaan pertemuan tahunan perbankan syariah dan peluncuran pedoman produk syariah baru.
Untuk memperkuat kerangka regulasi, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Regulasi ini menekankan pentingnya integritas dari semua pemangku kepentingan bank, termasuk pegawai dan pemegang saham pengendali, dalam penyusunan laporan keuangan.
Dengan berbagai langkah ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam sektor perbankan serta memerangi praktik judi online yang merugikan. OJK saat ini juga sedang menyusun beberapa ketentuan baru untuk memperkuat regulasi di sektor perbankan.