Businesstrack.id- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeluarkan instruksi khusus untuk memberantas praktik judi daring di lingkungan kementeriannya. Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 ini bertujuan mendukung penegakan hukum terkait judi online dan menunjukkan komitmen kementerian terhadap upaya ini.
Dalam keterangan resmi, Menkomdigi menekankan bahwa instruksi ini merupakan langkah awal untuk memberantas judi online, dimulai dari lingkup internal kementerian. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, serta pegawai di kementerian.
Salah satu poin penting dalam instruksi ini adalah kewajiban bagi seluruh pegawai kementerian untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring. Pakta yang ditandatangani pada Juli 2024 ini berisi penolakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian daring.
Menkomdigi juga menegaskan larangan bagi pegawai kementerian untuk berkomunikasi, mempengaruhi, atau mendistribusikan informasi yang terkait dengan judi online. “Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online,” ujar Menkomdigi.
Instruksi ini mulai diberlakukan pada 1 November 2024 dan diharapkan dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam upaya pemberantasan praktik judi daring di Indonesia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga masyarakat dari risiko judi online.