Businesstrack.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk korporasi, atau yang dikenal sebagai tax holiday. Peraturan ini merupakan kelanjutan dari PMK 130/2020 yang sebelumnya berlaku hingga 9 Oktober 2024 dan di perpanjang hingga 31 Desember 2024.
Tujuan Perpanjangan Insentif
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan bahwa perpanjangan insentif ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya melalui fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi industri pionir.
Kategori Industri Pionir
PMK 69/2024 mengidentifikasi sejumlah industri yang berhak mendapatkan insentif ini. Beberapa di antaranya meliputi:
- Industri logam dasar hulu (seperti besi dan baja).
- Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi.
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, atau batu bara.
- Industri farmasi yang menghasilkan bahan baku utama.
- Industri elektronika dan telekomunikasi.
- Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya.
- Industri pengolahan hasil pertanian.
Dengan mengidentifikasi industri-industri tersebut, pemerintah berharap dapat menarik investasi yang lebih banyak dan mendukung pengembangan sektor-sektor strategis di Indonesia.
Pajak Minimum Global
Selain memperpanjang insentif, PMK 69/2024 juga mengatur tentang implementasi pajak minimum global sebesar 15 persen. Bagi perusahaan yang terkena cakupan pajak minimum global, jika fasilitas pengurangan PPh badan membuat tingkat pajak efektif yang dibayarkan di bawah 15 persen, mereka akan dikenakan pungutan pajak tambahan minimum domestik.
“Penerapan pajak tambahan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia membayar pajak sesuai dengan standar pajak minimum global,” ungkap Dwi Astuti.
Harapan Pemerintah
Dengan perpanjangan insentif pajak ini, Kemenkeu berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, serta menarik investasi dari luar yang akan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.