Businesstrack.id- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Indonesia semakin memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan menjalin kerja sama dengan Google dan Meta. Melalui pendekatan berbasis kata kunci, Kemkomdigi memblokir akses terhadap konten judi yang menggunakan kata-kata tertentu sebagai penanda.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Prabu Revta Revolusi, menjelaskan, “Melalui kolaborasi ini, kami berusaha untuk tidak hanya menghapus konten yang ada, tetapi juga mencegah kemunculan kembali konten sejenis di masa mendatang. Ini adalah langkah yang terus kami perkuat untuk mengurangi dampak buruk judi online di Indonesia.”
Langkah-langkah Penanganan
Selain pemblokiran konten digital, Kemkomdigi juga meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank-bank untuk memblokir rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Dalam bulan Oktober 2024 saja, sebanyak 325 rekening telah diajukan untuk pemblokiran, sementara secara keseluruhan, 821 rekening bank telah diidentifikasi terkait dengan perjudian selama periode pemerintahan saat ini.
“Langkah ini tidak hanya melibatkan penghapusan konten, tetapi juga pemutusan akses keuangan bagi para pelaku judi online. Kami berusaha menutup semua celah yang memungkinkan mereka untuk beroperasi di Indonesia,” tambah Prabu.
Peran Masyarakat
Kemkomdigi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi online. Masyarakat diimbau untuk melaporkan konten yang dicurigai terkait dengan judi online melalui kanal resmi Kemkomdigi. Prabu menegaskan, dukungan masyarakat sangat berarti dalam mempercepat proses penindakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari segala bentuk perjudian online yang merusak. Partisipasi dan dukungan publik adalah kunci utama keberhasilan kita dalam melawan perjudian online,” ujar Prabu.
Statistik Penanganan Konten
Pada periode 20 hingga 30 Oktober 2024, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 186.187 konten perjudian yang terdeteksi di berbagai platform. Penanganan ini mencakup pemblokiran konten, penghapusan akun, dan pemantauan ketat terhadap situs dan aplikasi yang diduga memfasilitasi perjudian. Kebijakan ini juga dijalankan dengan kolaborasi intensif bersama platform media sosial dan perusahaan teknologi.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, Kemkomdigi berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari judi online, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya.