PBB Adopsi Resolusi untuk Gelar KTT Terkait Solusi Dua Negara dalam Konflik Israel-Palestina

Must read

Businesstrack.id- Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (3/12) mengadopsi sebuah resolusi yang bertujuan untuk mengadakan konferensi tingkat tinggi guna mengimplementasikan solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina. Resolusi ini diajukan oleh Senegal dan didukung oleh banyak negara, termasuk Turki. Hasil pemungutan suara menunjukkan 157 suara mendukung, 8 menolak, dan 7 abstain.

Resolusi ini menegaskan kembali pentingnya pelaksanaan resolusi PBB yang telah ada terkait konflik Israel-Palestina. Selain itu, resolusi ini menekankan perlunya pencapaian solusi dua negara sebagai upaya untuk menciptakan “perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif di Timur Tengah.”

Salah satu poin penting dalam resolusi ini adalah seruan untuk diadakannya “Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai atas Pertanyaan Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara.” Konferensi ini direncanakan akan diselenggarakan pada 2 hingga 4 Juni 2025 di New York, dengan pertemuan persiapan pada Mei 2025. Di akhir konferensi, diharapkan dapat dihasilkan sebuah deklarasi yang akan berfungsi sebagai peta jalan untuk penyelesaian damai konflik Israel-Palestina serta pembentukan solusi dua negara.

Selain itu, resolusi ini mendorong dimulainya kembali negosiasi mengenai isu-isu status akhir dalam proses perdamaian Timur Tengah. Resolusi ini juga menyebutkan perlunya pelaksanaan konferensi terkait di Moskow dalam kerangka penyelesaian damai.

Lebih lanjut, resolusi ini mendesak Israel untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Sebagai pihak yang menduduki wilayah, Israel diminta untuk mematuhi pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ). Pemerintah Israel juga diminta untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, menghentikan pembangunan permukiman baru, serta mengevakuasi pemukim dari wilayah yang diduduki.

Dalam hal ini, resolusi juga menekankan bahwa perubahan demografis dan teritorial di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, adalah ilegal dan merusak potensi solusi dua negara. Resolusi ini menuntut penghentian segera terhadap semua bentuk kekerasan, baik serangan militer, penghancuran, maupun terorisme.

Sementara itu, situasi kemanusiaan di wilayah Palestina, terutama di Jalur Gaza dan Yerusalem Timur, sangat memprihatinkan. Resolusi ini meminta seluruh negara anggota PBB dan badan-badan PBB untuk terus memberikan bantuan ekonomi, kemanusiaan, dan teknis kepada rakyat Palestina dan Otoritas Palestina.

Resolusi ini juga mengingatkan bahwa Israel berkewajiban memberikan kompensasi penuh atas kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan yang melanggar hukum, sebagaimana yang disarankan oleh pendapat hukum Mahkamah Internasional. Dengan adopsinya resolusi ini, PBB berharap dapat mendorong langkah-langkah konkret menuju perdamaian yang berkelanjutan di wilayah Timur Tengah.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article