Businesstrack.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa meskipun tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, barang-barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024, Sri Mulyani menegaskan bahwa barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, dan produk kebutuhan dasar lainnya tetap akan dikenakan PPN 0 persen.
Meskipun tarif PPN dinaikkan, kebijakan ini tetap dijalankan dengan mempertimbangkan asas keadilan untuk masyarakat. “Kami sedang memformulasikan kebijakan lebih detail untuk menjaga keseimbangan antara APBN, keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan PPN yang saat ini sedang difinalisasi. Meski tarif PPN naik, kebijakan ini tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, yang meliputi jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, serta barang seperti gula konsumsi, susu, rumah sederhana, dan layanan vaksinasi.
Pembebasan PPN pada barang dan jasa kebutuhan pokok ini, yang sudah diterapkan sejak tarif PPN masih 11 persen, akan tetap berlaku meskipun tarif naik menjadi 12 persen. Pada tahun 2024, pembebasan PPN untuk barang dan jasa ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun, dan pada 2025, diperkirakan angka ini akan meningkat menjadi Rp265,6 triliun.
Terkait wacana PPN 12 persen yang hanya diterapkan pada barang mewah, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan penghitungan dan persiapan, sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan selalu memperhatikan asas keadilan dan kepentingan ekonomi yang lebih luas.
“Penyusunan kebijakan akan dilakukan dengan hati-hati, untuk memastikan dampaknya terhadap APBN dan kepentingan masyarakat,” tutup Sri Mulyani.