Bank Indonesia Pastikan PPN 12% Tidak Berdampak Signifikan Terhadap Inflasi dan PDB

Must read

Businesstrack.id- Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai tahun depan diperkirakan tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).

Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan Desember 2024, Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman, mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan BI, kenaikan PPN ini hanya akan menambah inflasi sekitar 0,2 persen. Aida menyebutkan, meskipun ada penambahan inflasi, angka tersebut tidak terlalu besar dan masih dalam batas proyeksi inflasi 2025 yang ditargetkan sekitar 2,5 persen, dengan fluktuasi plus minus 1 persen.

“Apa dampaknya? Mengakibatkan sekitar penambahan inflasi 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak. Karena berdasarkan perhitungan kami, ini masih sedikit di atas 2,5 persen dari target inflasi 2025,” ujar Aida.

Aida menjelaskan bahwa dampak dari PPN 12 persen ini dihitung berdasarkan barang dan jasa yang dikenakan pajak baru, seperti barang-barang premium, bahan makanan premium, jasa pendidikan dan pelayanan kesehatan premium, serta listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA. Barang-barang ini memiliki bobot 52,7 persen dalam indeks harga konsumen (IHK) berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) 2022.

Selain itu, Aida menambahkan bahwa dampak terhadap inflasi dihitung dengan menggunakan asumsi seberapa besar dampak kenaikan pajak terhadap harga barang. Berdasarkan data historis, sekitar 50 persen dari kenaikan pajak cenderung langsung diteruskan ke harga barang atau “pass through”.

Aida juga mengingatkan bahwa faktor lain yang dapat mempengaruhi inflasi adalah fluktuasi harga komoditas global dan langkah-langkah kebijakan moneter yang diambil oleh BI untuk menjaga ekspektasi inflasi tetap berada dalam target. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta Bank Indonesia untuk menjaga kestabilan harga pangan.

Meskipun pemberlakuan PPN 12 persen tidak berdampak besar terhadap inflasi, Aida menambahkan bahwa pengaruhnya terhadap PDB diperkirakan hanya sekitar 0,02 persen hingga 0,03 persen. BI juga mencatat bahwa pemerintah telah mengumumkan berbagai insentif ekonomi lainnya, seperti Paket Stimulus Ekonomi 2025, yang mencakup penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang akan memitigasi dampak terhadap perekonomian.

“Pemberlakuan PPN 12 persen memang memberikan dampak minimal terhadap PDB, namun pemerintah juga memberikan berbagai macam insentif ekonomi, yang kami lihat dampaknya terhadap PDB sangat kecil,” kata Aida.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article