Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Diberlakukan

Must read

Businesstrack.id- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dalam peraturan tersebut, DPN dijelaskan sebagai lembaga non-struktural yang memiliki tugas strategis dalam memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait dengan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. DPN juga bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan terpadu mengenai pertahanan negara, mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan, serta merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

Pada Bab II tentang organisasi, Perpres ini menjelaskan susunan DPN yang terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Presiden, serta anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap DPN termasuk Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan pejabat lainnya. Sementara itu, anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah dan non-pemerintah yang relevan dengan isu strategis yang dihadapi.

Perpres ini juga mencantumkan pembentukan struktur yang mendukung pelaksanaan tugas DPN, di antaranya dengan menunjuk Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian DPN, dan Wakil Menteri Pertahanan sebagai Sekretaris.

Sebagai bagian dari implementasinya, Perpres ini juga mengatur pendanaan untuk DPN yang akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Selain itu, peraturan ini menyebutkan adanya pengalihan sumber daya manusia, pendanaan, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah peraturan ini berlaku.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan tidak berlaku lagi. Perpres Nomor 202 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 14 Desember 2024 dan diharapkan dapat memperkuat pengelolaan kebijakan pertahanan dan keamanan nasional.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Perpres Nomor 202 Tahun 2024, dokumen resmi dapat diunduh melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article