Businesstrack.id- Bank Indonesia (BI) menyambut positif upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus pemalsuan uang rupiah sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan mata uang. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menyatakan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang turut mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah, sehingga dapat terhindar dari praktik pemalsuan.
“Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia senantiasa memastikan pengelolaan uang rupiah yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengedaran, hingga pemusnahan, dilakukan dengan tata kelola yang baik,” ujar Marlison dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (24/12).
Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 mengatur larangan dan sanksi pidana terhadap pemalsuan uang rupiah. Sanksi pidana akan dikenakan kepada setiap orang yang memalsu rupiah, menyimpan rupiah palsu, mengedarkan, membelanjakan, maupun membawa uang palsu ke dalam atau keluar dari wilayah Indonesia. Sanksi juga berlaku bagi mereka yang mengimpor atau mengekspor uang palsu.
Marlison mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan uang rupiah, dengan mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memverifikasi keaslian uang tersebut. “Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan uang rupiah, BI memiliki Counterfeit Analysis Center yang dilengkapi dengan tenaga ahli untuk melakukan analisis atas uang yang diragukan keasliannya,” ujar Marlison.
Bank Indonesia terus memperkuat unsur pengamanan uang rupiah, baik dengan teknologi terbaru maupun inovasi terkini dalam desain uang. Masyarakat juga dapat memeriksa ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang lengkap melalui website resmi Bank Indonesia.
Metode “3D” (dilihat, diraba, diterawang) dapat digunakan untuk memeriksa keaslian uang. Dengan “dilihat”, masyarakat dapat memperhatikan benang pengaman yang akan berubah warna jika dilihat dari sudut pandang tertentu. Dengan “diraba”, masyarakat dapat merasakan tekstur kasar pada gambar pahlawan, burung Garuda, nilai nominal, serta kode tuna netra (blind code). Selain itu, tanda air (watermark) dan gambar saling isi pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dapat dilihat dengan cara diterawang ke cahaya.
Marlison juga mengingatkan masyarakat untuk merawat uang rupiah dengan baik, mengikuti prinsip “5 Jangan (5J)” yaitu: jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Tahun ini, Kepolisian telah berhasil mengungkap beberapa kasus uang palsu, salah satunya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Juni lalu, yang mengungkap produksi uang palsu di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Terbaru, aparat penegak hukum juga membongkar kasus pemalsuan uang di Perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.