OJK Terbitkan POJK 27/2024 Atur Perdagangan Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto

Must read

Businesstrack.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Regulasi ini merupakan bagian dari transisi pengawasan aset kripto yang sebelumnya dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

POJK 27/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan perdagangan aset keuangan digital berjalan dengan prinsip yang transparan, wajar, efisien, serta menjaga integritas pasar dan keamanan sistem informasi.

Fase Transisi Pengawasan

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa transisi pengawasan ini akan dilakukan dalam tiga fase, dimulai dengan fase soft landing pada awal masa peralihan. Kemudian, transisi akan memasuki fase penguatan, dan akhirnya fase pengembangan. Fase-fase ini dirancang untuk memastikan bahwa peralihan tugas pengawasan berjalan dengan lancar dan aman.

“Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” ungkap Ismail Riyadi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (24/12).

Tujuan POJK 27/2024

Regulasi ini bertujuan untuk mengatur penyelenggara perdagangan aset keuangan digital agar menjalankan kegiatan mereka secara teratur dan efisien, sekaligus memastikan bahwa penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta keamanan siber dapat berjalan dengan baik. OJK juga menekankan pentingnya upaya pencegahan pencucian uang dan perlindungan konsumen.

Salah satu hal penting yang diatur dalam POJK 27/2024 adalah kewajiban bagi penyelenggara aset keuangan digital untuk memperoleh izin usaha dan menyampaikan pelaporan berkala dan insidental kepada OJK. Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan penyelenggara dapat beroperasi dengan lebih transparan dan terukur.

Literasi Konsumen yang Lebih Baik

OJK juga mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital untuk memiliki pemahaman yang baik tentang risiko yang terkait dengan transaksi di sektor ini. Ismail Riyadi menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan untuk membantu konsumen membuat keputusan yang lebih bijak dalam berinvestasi.

“Kami mengajak penyelenggara perdagangan aset keuangan digital untuk berperan aktif dalam meningkatkan literasi konsumen, sehingga masyarakat dapat memahami dengan baik risiko yang terlibat dalam transaksi aset keuangan digital,” tambahnya.

Komitmen OJK

Sebagai regulator, OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan sektor aset keuangan digital dan menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Dengan penerbitan POJK 27/2024, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih aman dan terstruktur, serta memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik di tengah pesatnya perkembangan inovasi teknologi keuangan di Indonesia.

Melalui langkah-langkah ini, OJK berharap dapat menjaga pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dari sektor aset kripto dan keuangan digital, serta mendukung pengembangan sektor keuangan Indonesia yang lebih inklusif dan modern.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article