Industri Aset Kripto di Indonesia Harapkan Penghapusan PPN untuk Percepat Adopsi Kripto

Must read

Businesstrack.id- Pelaku industri aset kripto di Indonesia, termasuk CEO Indodax Oscar Darmawan, berharap agar aset kripto tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mereka berpendapat bahwa penghapusan PPN pada transaksi kripto dapat mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang lebih inklusif dan inovatif di Tanah Air.

Oscar Darmawan menyampaikan bahwa sifat kripto yang mirip dengan transaksi keuangan memungkinkan aset ini dikecualikan dari PPN, seperti yang diterapkan di beberapa negara lain. Menurutnya, jika PPN dihapuskan, hal ini berpotensi meningkatkan volume trading kripto yang lebih besar, yang pada akhirnya bisa berkontribusi pada pendapatan negara melalui pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto.

“Dengan dihapusnya PPN, volume trading kripto bisa tumbuh lebih besar, dan ini dapat menghasilkan lebih banyak pendapatan dari pajak penghasilan, yang bisa lebih menguntungkan bagi negara,” kata Oscar dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Oscar menegaskan bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi industri kripto. Di banyak negara, aset kripto memang tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan yang lebih luas.

Meski demikian, Indodax tetap mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sejak 1 Januari 2025, pemerintah telah mengatur penyesuaian tarif PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024. Tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12% dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lainnya seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%.

Oscar menjelaskan bahwa PPN dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan pada jumlah uang yang didepositkan atau ditarik, sebagai bagian dari perlakuan khusus pemerintah terhadap aset kripto, yang memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan barang atau jasa konvensional.

“Kami memastikan bahwa Indodax mematuhi peraturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak, untuk mendukung transparansi dan kenyamanan pengguna,” ujar Oscar.

Sebagai langkah transparansi, Indodax telah memastikan bahwa seluruh biaya transaksi di platform mereka sudah termasuk komponen pajak dan biaya lainnya, sehingga pengguna tidak perlu khawatir tentang penghitungan biaya tambahan. Hal ini juga diharapkan dapat membuat penggunaan platform Indodax menjadi lebih mudah dan efisien bagi para member.

(Sumber: Indodax)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article