Waskita Karya Dikeluarkan dari Daftar Hitam Kementerian ESDM, Siap Tingkatkan Kinerja

Must read

Businesstrack.id- PT Waskita Karya (Persero) Tbk resmi dikeluarkan dari daftar hitam atau blacklist nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah Majelis Hakim memutuskan perkara yang melibatkan perusahaan ini dengan kekuatan hukum tetap.

Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menyampaikan bahwa penurunan sanksi blacklist ini terjadi setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan Waskita untuk penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara terkait daftar hitam tersebut. Keputusan ini berlaku selama proses persidangan hingga putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam. Dengan demikian, kami dapat mengikuti proses tender proyek baik dari pemerintah maupun swasta dengan lebih leluasa, yang tentunya akan berdampak positif bagi kegiatan operasional kami,” ujar Ermy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

Ermy menambahkan bahwa meskipun perusahaan tengah menjalani proses transformasi, Waskita Karya tetap berhasil mencatatkan nilai kontrak baru (NKB) yang signifikan, yakni sebesar Rp6,8 triliun pada Oktober 2024. Perusahaan optimis bisa terus meningkatkan pencapaian ini dengan mengedepankan beberapa strategi utama, termasuk fokus pada pasar baru serta proyek-proyek yang melibatkan BUMN, BUMD, dan sektor swasta.

Waskita juga berencana untuk menjalankan lima rencana strategis, yakni menjaga stabilitas keuangan, kembali fokus pada core business sebagai penyedia jasa konstruksi, melakukan divestasi di 10 ruas jalan tol, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan, serta terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi.

Lebih lanjut, Ermy mengungkapkan bahwa proses restrukturisasi dengan 22 kreditur perbankan yang mencapai nilai Rp31,5 triliun melalui Master Restructuring Agreement (MRA) dan Pokok Perubahan Perjanjian KMK Penjaminan (KMKP) akan mendukung kelangsungan operasional perusahaan. Dengan dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, Waskita berharap langkah ini dapat mempercepat keberlanjutan bisnis perusahaan ke depan.

Dengan keluarnya nama Waskita dari daftar hitam nasional, perusahaan berharap dapat melanjutkan ekspansi dan pencapaian targetnya dalam industri konstruksi dan infrastruktur Indonesia.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article