Businesstrack.id- Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran subsidi untuk masyarakat yang mencakup berbagai sektor, mulai dari bahan bakar minyak (BBM) hingga listrik, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 mencapai Rp434,3 triliun.
Dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta pada Senin (6/1/2025), Suahasil menjelaskan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan menurunkan harga barang kebutuhan pokok, seperti BBM, LPG, listrik, dan pupuk. Berikut adalah rincian subsidi yang diberikan:
- BBM:
- Solar: Harga seharusnya Rp11.950 per liter, namun dijual dengan harga Rp6.800 per liter, disubsidi Rp5.150 per liter atau sekitar 43%. Total subsidi untuk solar ini mencapai Rp89,7 triliun dan dinikmati oleh lebih dari 4 juta kendaraan.
- Pertalite: Dengan harga seharusnya Rp11.700 per liter, dijual dengan harga Rp10.000 per liter, disubsidi Rp1.700 per liter (15%). Total subsidi untuk Pertalite mencapai Rp56,1 triliun untuk 157,4 juta kendaraan.
- Minyak Tanah: Harga seharusnya Rp11.150 per liter, namun dijual dengan harga Rp2.500 per liter, disubsidi Rp8.650 per liter (78%). Realisasi subsidi minyak tanah ini mencapai Rp4,5 triliun, dimanfaatkan oleh 1,8 juta rumah tangga.
- LPG 3 Kg:
- Harga LPG 3 kg yang seharusnya Rp42.750 per tabung dijual dengan harga Rp12.750 per tabung, disubsidi Rp30.000 per tabung (70%). Realisasi subsidi LPG ini mencapai Rp80,2 triliun dan dinikmati oleh 40,3 juta pelanggan.
- Listrik:
- Rumah Tangga 900 VA Subsidi: Tarif yang seharusnya Rp1.800 per kWh, namun masyarakat hanya membayar Rp600 per kWh, disubsidi Rp1.200 per kWh (67%), dengan total subsidi mencapai Rp156,4 triliun untuk 40,3 juta pelanggan.
- Listrik 900 VA Non-Subsidi: Mendapatkan kompensasi Rp400 per kWh (22%), menurunkan biaya dari Rp1.800 per kWh menjadi Rp1.400 per kWh, yang dinikmati oleh 50,6 juta pelanggan.
- Pupuk:
- Subsidi untuk pupuk urea dan NPK diberikan kepada petani dengan total anggaran Rp47,4 triliun untuk 7,3 juta ton pupuk. Pupuk urea yang seharusnya Rp5.558 per kg dijual dengan harga Rp2.250 per kg (disubsidi Rp3.308 per kg, 59%), sedangkan pupuk NPK yang seharusnya Rp10.791 per kg dijual dengan harga Rp2.300 per kg (disubsidi Rp8.491 per kg, 78%).
Suahasil menekankan bahwa subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendukung daya beli, terutama bagi mereka yang berpendapatan rendah. Dengan adanya subsidi dari APBN, diharapkan harga barang kebutuhan pokok bisa terjangkau oleh masyarakat luas.