Businesstrack.id- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan bahwa layanan penyeberangan angkutan umum yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan memperlancar distribusi logistik di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil.
“ASDP memastikan bahwa layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari PPN, meskipun sempat muncul wacana kenaikan PPN hingga 12 persen,” kata Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pembebasan PPN pada layanan angkutan laut, termasuk penyeberangan, menjadi langkah strategis agar tarif tetap terjangkau dan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia bisa menikmati mobilitas yang lebih baik. Shelvy juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan berpengaruh pada tarif kapal penyeberangan yang menjadi bagian dari angkutan umum.
“Kami ingin memastikan tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan, karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat,” ujar Shelvy.
Pembebasan PPN ini berdasarkan pada Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Regulasi tersebut menegaskan bahwa jasa angkutan umum di laut, termasuk kapal penyeberangan, merupakan fasilitas publik penting yang mendukung mobilitas dan konektivitas nasional.
Dampak positif dari pembebasan PPN sangat signifikan, terutama dalam menekan biaya logistik nasional. Transportasi laut yang efisien sangat membantu dalam menjaga kestabilan harga barang, terutama untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang sangat bergantung pada angkutan laut untuk distribusi kebutuhan pokok.
“Kami percaya bahwa pembebasan PPN adalah langkah konkret untuk menciptakan efisiensi logistik, sehingga bisa menekan harga barang yang didistribusikan ke wilayah-wilayah terpencil,” jelas Shelvy.
Selain itu, kebijakan ini juga turut memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. Dengan tarif yang tetap stabil, masyarakat dapat lebih mudah melakukan perjalanan antarwilayah, baik untuk keperluan pribadi maupun kegiatan ekonomi.
ASDP menambahkan meski layanan penyeberangan bebas dari PPN, perusahaan tetap memenuhi kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2 persen atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut.
“Semuanya sudah sesuai regulasi yang berlaku, sehingga tidak membebani masyarakat dan tetap mendukung pendapatan negara,” kata Shelvy.
Saat ini, ASDP mengoperasikan 37 pelabuhan dengan lebih dari 200 kapal, serta melayani lebih dari 300 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Sekitar 66 persen dari lintasan yang dikelola ASDP adalah lintasan perintis yang sangat penting untuk menghubungkan daerah-daerah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan.
ASDP berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat dapat menikmati transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau. Selain itu, ASDP juga berfokus pada kualitas layanan yang prima sejalan dengan visi perusahaan untuk mendukung pembangunan ekonomi maritim dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kebijakan pembebasan PPN yang tetap berlaku, ASDP optimistis bisa terus berkontribusi dalam menekan biaya logistik dan meningkatkan akses transportasi laut di seluruh Indonesia.
“Kami percaya bahwa efisiensi logistik adalah kunci untuk memperkuat daya saing bangsa, dan transportasi laut memainkan peran vital dalam mencapai tujuan tersebut,” tutup Shelvy.