Businesstrack.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencatatkan 4.114 layanan konsumen sepanjang tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 3.682 layanan pengaduan konsumen, 258 pertanyaan, dan 92 informasi, dengan tingkat penyelesaian pengaduan yang sangat tinggi, yaitu 97,8 persen.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Rusmin Amin, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia dengan menjamin kepastian hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jumlah pengaduan konsumen yang berhasil diselesaikan mencapai 97,8 persen. Kami terus bekerja untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen,” jelas Rusmin.
Terkait dengan jenis pengaduan, sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor serta jasa keuangan mendominasi laporan konsumen pada tahun 2024. Sebanyak 97 persen pengaduan konsumen yang diterima Ditjen PKTN terkait dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)/niaga-el. Pengaduan pada sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor banyak berkaitan dengan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kerusakan barang, dan klaim garansi pada pusat layanan. Sedangkan, di sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen lebih banyak terkait masalah isi ulang saldo, sistem tunda bayar (paylater), dan kartu kredit.
Meskipun jumlah layanan konsumen pada 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya (7.707 layanan pada 2023), hal ini disebabkan oleh peningkatan kesadaran konsumen tentang hak dan kewajiban mereka. Konsumen menjadi lebih berhati-hati dalam bertransaksi serta lebih berani mengajukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha ketika hak mereka dilanggar. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Rusmin menambahkan, Ditjen PKTN terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan dan mempercepat proses penyelesaian pengaduan konsumen, dengan tujuan menciptakan konsumen yang lebih berdaya dan pelaku usaha yang lebih tertib.
Pengaduan konsumen dapat disampaikan melalui berbagai saluran layanan yang disediakan oleh Kemendag, antara lain aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs web simpktn.kemendag.go.id, dan telepon di (021) 3441839.