Businesstrack.id- Aplikasi berbagi video TikTok kini tidak tersedia di Amerika Serikat setelah diberlakukannya larangan terhadap aplikasi tersebut. Pengguna yang mencoba mengakses TikTok di AS akan menerima pesan pemberitahuan yang menyatakan bahwa aplikasi tidak tersedia sementara waktu karena undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan.
Pesan yang ditampilkan pada aplikasi TikTok menyatakan, “Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu.” Meskipun aplikasi tidak dapat digunakan, pengguna masih dapat mengakses akun mereka dan mengunduh data yang telah mereka simpan.
Sebelumnya, TikTok mengumumkan bahwa layanannya akan dihentikan sementara mulai 19 Januari 2025 akibat diberlakukannya larangan tersebut. Perusahaan menyampaikan, “Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok mulai berlaku pada 19 Januari, memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara. Kami sedang bekerja untuk memulihkan layanan kami di AS secepat mungkin dan kami menghargai dukungan Anda.”
Pada Jumat lalu, Mahkamah Agung AS mendukung keputusan yang mengharuskan ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, untuk melepaskan kepemilikannya atas aplikasi tersebut atau menghadapi larangan. Pengadilan memutuskan bahwa larangan tersebut tidak melanggar hak Amandemen Pertama dalam Konstitusi AS.
Gedung Putih sebelumnya mengungkapkan bahwa TikTok dapat tetap tersedia di AS jika berada di bawah kepemilikan perusahaan Amerika, guna mengatasi kekhawatiran terkait keamanan nasional. Presiden terpilih Donald Trump, yang menyatakan simpati terhadap TikTok, dijadwalkan kembali ke Gedung Putih pada Senin untuk memulai masa jabatan keduanya, sehari setelah tenggat waktu bagi ByteDance untuk melepaskan kepemilikannya.
Larangan ini merupakan hasil dari undang-undang bipartisan yang disahkan oleh Kongres dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada April lalu. Undang-undang tersebut memberikan waktu 270 hari bagi ByteDance untuk melepaskan kepemilikan TikTok atau menghadapi pelarangan di AS.