Penerimaan Pajak Sektor Digital Indonesia Capai Rp11,87 Triliun di 2024, Sektor PMSE Jadi Kontributor Terbesar

Must read

Businesstrack.id-Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaporkan bahwa penerimaan pajak dari sektor digital pada tahun 2024 mencapai Rp11,87 triliun, dengan sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar. Pajak yang diterima dari berbagai subsektor digital, termasuk pajak kripto, fintech (P2P lending), dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dan menggambarkan semakin kuatnya peran ekonomi digital dalam perekonomian nasional.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, pajak dari sektor PMSE menjadi yang terbesar dengan kontribusi sebesar Rp8,44 triliun. Selain itu, sektor pajak kripto memberikan kontribusi Rp620,4 miliar, pajak fintech (P2P lending) mencapai Rp1,48 triliun, dan pajak dari SIPP menyumbang Rp1,33 triliun.

Pajak PMSE dan Penunjukan Pelaku Baru
Sektor PMSE, yang mengatur perdagangan digital antarnegara, berhasil menghimpun total pajak sebesar Rp25,35 triliun pada tahun 2024. Pemerintah juga menambahkan 13 pelaku PMSE baru pada Desember 2024, termasuk perusahaan besar global seperti Amazon, Pearson Education, dan Wargaming Group. Sebagai bagian dari evaluasi rutin, beberapa pelaku yang tidak lagi memenuhi kriteria diputuskan untuk dicabut wewenangnya, seperti Hotels.com.

Pajak Kripto dan P2P Lending
Penerimaan dari pajak kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp1,09 triliun pada 2024, yang terdiri dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto dan PPN dalam negeri pada transaksi pembelian kripto. Sektor fintech, khususnya P2P lending, juga mencatatkan penerimaan pajak yang signifikan, dengan total pajak mencapai Rp3,03 triliun, terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman dan PPN dalam negeri atas setoran masa.

Sektor SIPP dan Pengadaan Pemerintah
Sektor Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) berkontribusi dengan penerimaan pajak yang mencapai Rp2,85 triliun. Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66 triliun, yang berasal dari pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan secara digital.

Penerimaan pajak sektor digital ini menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin berkembang dan semakin diakui sebagai sektor yang penting dalam mendukung perekonomian Indonesia. Pemerintah terus meningkatkan pengawasan dan memperluas cakupan sektor digital yang dikenakan pajak guna memastikan kontribusi pajak yang lebih besar dan adil dari sektor ini di masa depan.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article