OJK Terapkan POJK 44/2024 untuk Pembaruan Pengaturan Rahasia Bank, Gantikan PBI Lama

Must read

Businesstrack.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024), sebagai pembaruan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 yang telah berlaku lebih dari 20 tahun. POJK ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur lebih lanjut mengenai pengelolaan rahasia bank dalam sektor perbankan Indonesia.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pihak-pihak terkait, baik yang berwenang meminta informasi rahasia bank, seperti aparat penegak hukum, maupun pihak perbankan yang diminta untuk mengungkapkan informasi tersebut, asalkan memenuhi persyaratan yang ada.

Dalam POJK 44/2024, terdapat beberapa perubahan mendasar dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Salah satunya adalah penyesuaian definisi “rahasia bank,” yang kini diganti dengan istilah “informasi” untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU P2SK. Selain itu, POJK ini juga memperkenalkan istilah baru, yaitu “nasabah investor dan investasinya,” yang sebelumnya tidak tercakup dalam peraturan lama.
Salah satu poin penting yang diatur dalam POJK ini adalah pengecualian terhadap rahasia bank. Beberapa kondisi yang memungkinkan pembukaan rahasia bank tanpa melanggar peraturan antara lain untuk tujuan penegakan hukum, kerjasama antarnegara dalam hal tertentu, dan kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter oleh Bank Indonesia serta tugas di bidang penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

POJK 44/2024 juga menetapkan kewajiban bagi bank untuk memiliki prosedur internal terkait pembukaan rahasia bank, serta kewajiban untuk mendokumentasikan setiap permintaan dan pemberian informasi mengenai rahasia bank. Mekanisme baru yang diperkenalkan juga memungkinkan pihak yang berwenang untuk mengajukan permintaan informasi langsung ke bank, yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan lama.
Dengan adanya peraturan baru ini, OJK mengharapkan agar pengaturan mengenai rahasia bank dapat dijalankan dengan lebih transparan dan efektif. OJK juga menegaskan bahwa POJK 44/2024 berlaku mulai 27 Desember 2024, dan pihaknya akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan peraturan ini dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh stakeholders.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai POJK 44/2024, publik dapat mengakses berbagai materi sosialisasi serta Frequently Asked Questions (FAQ) yang disediakan oleh OJK melalui aplikasi SIKEPO.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article