Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi sebagai Sub-Pangkalan Mulai Hari Ini, Menggunakan Aplikasi Pertamina

Must read

Businesstrack.id- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kilogram (kg) dapat kembali beroperasi mulai hari ini, Selasa, meski dengan status baru sebagai sub-pangkalan. Kebijakan ini diambil untuk menormalkan jalur distribusi gas bersubsidi tersebut yang sempat terhambat.
Bahlil menyatakan bahwa tujuan utama dari perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan adalah untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. “Semua pengecer yang ada, kami fungsikan. Mereka mulai hari ini menjadi sub-pangkalan,” kata Bahlil saat menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta.

Sebagai sub-pangkalan, pengecer kini dibekali dengan aplikasi dari Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Aplikasi ini akan membantu pengecer untuk mencatat transaksi pembelian gas, termasuk identitas pembeli, jumlah pembelian, serta harga jual LPG 3 kg. Selain itu, masyarakat yang membeli gas LPG 3 kg dari pengecer yang kini berstatus sub-pangkalan diwajibkan untuk menunjukkan KTP mereka sebagai upaya mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.
Bahlil juga menegaskan bahwa saat ini sekitar 370 ribu pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan. Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM dan Pertamina akan membantu proses pendaftaran mereka tanpa biaya apapun, serta menyediakan sistem aplikasi yang diperlukan untuk memudahkan mereka menjadi bagian formal dalam distribusi LPG.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menegaskan bahwa stok LPG 3 kg saat ini dalam kondisi aman dan tidak ada masalah terkait ketersediaan gas bersubsidi tersebut. Langkah ini diambil setelah sempat ada gejolak di masyarakat terkait larangan pengecer menjual LPG 3 kg yang sempat memperburuk kelangkaan di beberapa daerah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkontrol, tepat sasaran, dan mencegah penyalahgunaan subsidi yang merugikan masyarakat yang membutuhkan.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article