Businesstrack.id- Harga emas batangan produksi Antam mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa (11/2), dengan harga per gram naik sebesar Rp25.000, dari sebelumnya Rp1.667.000 menjadi Rp1.692.000 per gram. Kenaikan ini juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback) yang turut naik menjadi Rp1.543.000 per gram.
Bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali ke PT Antam Tbk, penting untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp896.000
- Emas 1 gram: Rp1.692.000
- Emas 2 gram: Rp3.324.000
- Emas 3 gram: Rp4.961.000
- Emas 5 gram: Rp8.235.000
- Emas 10 gram: Rp16.415.000
- Emas 25 gram: Rp40.912.000
- Emas 50 gram: Rp81.745.000
- Emas 100 gram: Rp163.412.000
- Emas 250 gram: Rp408.265.000
- Emas 500 gram: Rp816.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.632.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 yang harus diserahkan kepada pembeli.