Businesstrack.id- Perusahaan teknologi raksasa, Apple, dikabarkan telah mencapai kesepakatan dengan otoritas Indonesia yang memungkinkan mereka untuk kembali memasarkan seri iPhone 16 yang sempat terhenti penjualannya. Berdasarkan laporan dari Channel News Asia (CNA) pada Selasa (25/2), kesepakatan ini pertama kali diungkap oleh Bloomberg News yang memperoleh informasi dari sumber yang tidak disebutkan namanya.
Kesepakatan ini akan dipertegas melalui penandatanganan nota kesepahaman yang direncanakan dalam waktu dekat, kemungkinan besar dalam pekan ini. Sebelumnya, penjualan iPhone 16 di Indonesia sempat dilarang pada Oktober 2024 karena Apple dinilai tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang mengharuskan produk dengan target pasar di Indonesia terdiri dari minimal 35 persen komponen buatan lokal.
Pihak terkait, termasuk Menteri Investasi dan Menteri Perindustrian, segera melakukan diskusi untuk mencari solusi atas masalah ini. Salah satu langkah yang diajukan adalah investasi besar dari Apple, dengan rencana pembangunan pabrik manufaktur di Indonesia yang akan memproduksi komponen untuk produk Apple. Investasi ini diperkirakan mencapai 1 miliar dolar AS.
Selain itu, Apple juga berkomitmen untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) lokal melalui program pelatihan dalam bidang penelitian dan pengembangan. Namun, meskipun terdapat rencana besar dalam pengembangan industri di Indonesia, kesepakatan ini tidak mencakup pembuatan iPhone di tanah air.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pasar Indonesia bisa kembali menerima produk iPhone 16 dengan kepastian kualitas dan komponen dalam negeri yang lebih baik.