OJK Awasi 1.396 Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan hingga Februari 2025

Must read

Businesstrack.id- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa hingga Februari 2025, terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal ini mengikuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) kepada OJK yang resmi dilaksanakan pada 10 Januari 2025.

“Setelah peralihan tugas ini, kegiatan perdagangan aset kripto berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa. Ia juga menambahkan bahwa OJK telah memberikan perizinan kepada 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang mencakup satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, serta 16 pedagang kripto. Saat ini, OJK juga sedang memproses perizinan terhadap 14 calon pedagang kripto.

Menurut data OJK, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp44,07 triliun pada Januari 2025, mengalami lonjakan sebesar 104,31 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan signifikan dan menunjukkan kondisi pasar yang sehat serta kepercayaan investor yang tetap terjaga.

Untuk mendukung pengembangan ekosistem kripto, OJK telah mengadakan berbagai sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan pemahaman yang baik terhadap regulasi dan mekanisme yang baru. Selain itu, OJK juga telah membentuk Tim Kerja (Working Group) pada 11 Februari 2025 untuk mengawal peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto, sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman dengan Bappebti.

“Working Group ini bertugas untuk memastikan kelancaran koordinasi dalam hal peraturan, perizinan, dan pengawasan terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” tambah Hasan

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article