Businesstrack.id- Google setuju untuk membayar negara bagian Texas sebesar 1,375 miliar dolar AS (sekitar Rp22,7 triliun) guna menyelesaikan dua gugatan hukum yang menuduh raksasa teknologi itu mengumpulkan dan menggunakan data pribadi pengguna tanpa persetujuan.
Gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton pada tahun 2022 itu menuduh Google telah secara diam-diam melacak lokasi pengguna, memantau aktivitas di mode penyamaran (incognito), serta mengumpulkan data suara dan wajah melalui berbagai layanan digitalnya.
“Perusahaan teknologi besar tak bisa semena-mena di Texas,” kata Paxton dalam pernyataan yang dikutip dari TechCrunch. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hak privasi warga dan menciptakan standar akuntabilitas bagi perusahaan digital.
Kantor Jaksa Agung Texas menyatakan bahwa penyelesaian ini merupakan yang terbesar secara nasional dalam kategori penegakan hukum privasi oleh jaksa agung negara bagian terhadap Google.
Sebelumnya, Meta – perusahaan induk Facebook – juga menyetujui pembayaran sebesar yang sama dalam kasus serupa terkait pengenalan wajah, yang diajukan oleh Paxton tahun lalu.
Menanggapi penyelesaian ini, Google menyatakan bahwa mereka tidak mengakui adanya kesalahan atau tanggung jawab hukum. Juru bicara Google, José Castañeda, mengatakan bahwa kebijakan produk terkait sebagian besar sudah diperbarui sejak lama.
“Penyelesaian ini menutup sejumlah kasus lama, dan kami senang dapat melangkah maju. Kami akan terus memperkuat perlindungan privasi di layanan kami,” ujarnya.