Dukung Kepulangan Jamaah, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Barang Haji Senilai Rp2,42 Miliar

Must read

Businesstrack.id- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung kelancaran kepulangan jamaah haji Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 1.800 barang kiriman jamaah haji khusus telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan total nilai mencapai 149.144 dolar AS atau sekitar Rp2,42 miliar (berdasarkan kurs Jisdor Rp16.265 per dolar).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat meninjau langsung kesiapan layanan kepabeanan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (11/6).

“Pembebasan ini khusus untuk jamaah haji plus. Untuk yang reguler, pengiriman barang masih belum masuk. Namun kami siap melayani keduanya dengan optimal,” kata Anggito.

Fasilitas Fiskal Berdasarkan Aturan Baru

Fasilitas pembebasan ini merujuk pada kebijakan fiskal terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 dan 34 Tahun 2025. Beberapa ketentuan utama antara lain:

  • Barang kiriman jamaah haji: Bebas bea masuk dan PDRI untuk maksimal dua kali pengiriman, dengan nilai maksimal 500 dolar AS per pengiriman.
  • Barang bawaan jamaah haji reguler: Dibebaskan seluruhnya dari bea masuk dan PDRI.
  • Barang bawaan jamaah haji khusus: Bebas bea masuk hingga nilai maksimal 500 dolar AS.

Bea Cukai Siapkan Satgas dan Pelayanan Khusus

Sebagai bagian dari pelayanan kepulangan jamaah, DJBC membentuk satuan tugas khusus di setiap bandara debarkasi untuk mengawal proses kedatangan. Pelayanan juga diperkuat melalui:

  • Desk khusus customs clearance bagi jamaah yang membawa barang elektronik seperti handphone, tablet, dan komputer genggam (HKT).
  • Pemeriksaan berbasis X-ray dan risk assessment untuk menjaga efisiensi tanpa mengabaikan aspek keamanan.

“Kami ingin memastikan proses berjalan aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh jamaah haji yang kembali ke tanah air,” tambah Anggito.

 

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article