Businesstrack.id- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI akan menerapkan kebijakan baru terkait layanan nasabah prioritas. Mulai 1 Agustus 2025, batas minimum dana kelolaan (fund under management/FUM) untuk bergabung dalam layanan BRI Prioritas akan ditingkatkan menjadi Rp1 miliar, dari sebelumnya Rp500 juta.
Kebijakan ini mencakup total FUM berupa tabungan, giro, deposito, produk investasi, serta nilai tunai dari bancassurance. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan strategi jangka panjang BRI dalam memperkuat layanan wealth management bagi segmen nasabah premium.
“Perubahan ini merupakan respons atas meningkatnya kebutuhan dan ekspektasi nasabah prioritas. Kami ingin memastikan layanan tetap relevan, eksklusif, dan bernilai tambah tinggi,” ujar Agustya Hendy Bernadi, Corporate Secretary BRI.
Masa Transisi hingga Akhir September
Nasabah prioritas yang telah terdaftar sebelum kebijakan berlaku diberi waktu hingga 30 September 2025 untuk menyesuaikan FUM mereka sesuai ketentuan baru. Jika hingga batas waktu tersebut dana kelolaan belum memenuhi syarat, maka status prioritas akan otomatis disesuaikan per 1 Oktober 2025.
Layanan Eksklusif Tetap Jadi Daya Tarik
BRI Prioritas tetap menawarkan berbagai fasilitas eksklusif, seperti:
- Pendampingan profesional dari Priority Relationship Manager bersertifikasi
- Akses ke executive lounge di bandara utama
- Layanan investment advisory dari spesialis investasi
- Concierge service untuk kebutuhan personal seperti hampers dan bunga
- Fasilitas medical check-up dan rumah sakit mitra berkualitas
Kinerja Wealth Management Terus Tumbuh
BRI mencatat pertumbuhan positif dalam bisnis wealth management. Hingga Mei 2025, total assets under management (AUM) tumbuh 11,27% secara tahunan (yoy). Ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap solusi keuangan terintegrasi yang ditawarkan BRI.
Dengan penyesuaian kebijakan ini, BRI menegaskan posisinya sebagai penyedia layanan keuangan yang adaptif, terpercaya, dan berorientasi pada kebutuhan nasabah kelas atas.