Dua Bulan Berlaku, PP Nomor 8/2025 Hasilkan Aliran DHE SDA Sebesar USD 22,9 Miliar ke Rekening Khusus

Must read

Businesstrack.id- Bank Indonesia (BI) mencatat penerimaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ke dalam rekening khusus (reksus) mencapai USD 22,9 miliar dalam periode Maret hingga April 2025. Capaian ini dinilai sebagai dampak langsung dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa regulasi baru tersebut telah secara nyata meningkatkan repatriasi DHE ke dalam sistem keuangan nasional.

“Dalam dua bulan setelah diberlakukan, aliran DHE SDA ke reksus mencapai USD 22,9 miliar. Ini menunjukkan efektivitas PP Nomor 8/2025,” ujar Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (18/6).

Rincian Penggunaan DHE SDA

Dari total DHE tersebut:

  • USD 7,6 miliar masih tersimpan dalam bentuk valuta asing (valas) di reksus,
  • USD 14,4 miliar telah digunakan oleh para eksportir,
    • Di antaranya, USD 12 miliar telah dikonversi ke rupiah, memperkuat likuiditas valas dalam negeri,
    • Sisa dana digunakan dalam aktivitas perdagangan lainnya.

Menurut Perry, penukaran valas ke rupiah dilakukan baik secara langsung melalui perbankan maupun melalui mekanisme pasar valas.

Penempatan di Instrumen BI Masih Terbatas

Dari total dana tersebut, hanya USD 194 juta yang ditempatkan pada term deposit (TD) valas di Bank Indonesia. Artinya, kontribusi langsung terhadap cadangan devisa dari instrumen ini masih relatif kecil.

Namun BI menilai arah kebijakan sudah menunjukkan dampak positif terhadap:

  • Pasokan valas domestik
  • Stabilitas nilai tukar
  • Pendalaman pasar keuangan

Regulasi Baru Dorong Kedisiplinan Eksportir

PP Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan eksportir di sektor pertambangan non-migas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100% DHE SDA ke dalam rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan. Kebijakan ini diharapkan mendorong stabilitas eksternal dan memperkuat ketahanan ekonomi.

Sebagai pendukung, BI juga menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 3 Tahun 2025, yang memperluas instrumen penempatan DHE SDA termasuk:

  • Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI)
  • Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI)

“Kami akan terus memantau implementasi PP dan PBI ini dalam bulan-bulan ke depan untuk memastikan efektivitas kebijakan secara menyeluruh,” pungkas Perry.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article