Eks Pejabat BRI dan Dirut Allo Bank Dicekal KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek EDC Rp2,1 Triliun

Must read

Businesstrack.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo, untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara untuk periode 2020 hingga 2024.

“Iya, benar,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7), mengonfirmasi nama Indra sebagai salah satu dari 13 orang yang dikenakan larangan ke luar negeri.

Indra Utoyo sebelumnya menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, sebelum akhirnya memimpin Allo Bank.

Langkah KPK ini menyusul penggeledahan dua lokasi penting pada 26 Juni 2025, yaitu Kantor Pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Di hari yang sama, lembaga antirasuah juga secara resmi memulai penyidikan kasus tersebut dan memeriksa mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, sebagai saksi.

Proyek pengadaan mesin EDC tersebut tercatat bernilai Rp2,1 triliun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp700 miliar—sekitar 30 persen dari total nilai proyek.

“Kami masih mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan yang berpotensi menyimpang, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga distribusi alat,” ujar juru bicara KPK dalam pernyataan tertulis pada 1 Juli 2025.

Saat ini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang berstatus tersangka. Namun, pencegahan terhadap 13 orang disebut sebagai langkah untuk memastikan mereka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.

 

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article