Businesstrack.id- Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11,1 juta hingga 12 April 2026. Angka tersebut menunjukkan tingginya kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa total pelaporan SPT tercatat sebanyak 11.112.624. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, diikuti wajib pajak orang pribadi non-karyawan, serta wajib pajak badan.
Secara rinci, pelaporan SPT berasal dari 9.654.060 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.182.082 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, serta ratusan ribu wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan dolar AS. Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai disampaikan sejak Agustus 2025.
Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun sistem administrasi perpajakan inti atau Coretax yang telah mencapai 17.960.031 akun. Jumlah tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, hingga pelaku perdagangan melalui sistem elektronik.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT orang pribadi hingga 30 April 2026 serta menghapus sanksi administratif keterlambatan selama periode tersebut. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang lebih luas bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban tanpa tekanan denda.
DJP juga terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax, termasuk upaya meningkatkan keamanan dan mencegah praktik percaloan dalam pelaporan SPT yang marak di media sosial. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital perpajakan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kepada masyarakat.
