Businesstrack.id- Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan naik menjadi sebesar 12 persen per 1 Januari 2025, dari saat ini sebesar 11 persen. Hal ini dipastikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kenaikan ini menjadikan tarif PPN di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, yang masing-masing menerapkan tarif PPN sebesar 10 persen dan 10 persen, Tak hanya itu, Australia juga mengenakan tarif PPN sebesar 10 persen, Swiss 7,7 persen, bahkan Kanada sebesar 5 persen.
Berdasarkan data Organization of Economic Co-operation and Development (OECD), kenaikan tarif PPN di Indonesia menjadi 12 persen mulai tahun depan, masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Sebab per 31 Desember 2022, OECD merilis rata-rata tarif PPN sebesar 19,2 persen.