Indonesia Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen di 2025

Must read

Businesstrack.id- Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan naik menjadi sebesar 12 persen per 1 Januari 2025, dari saat ini sebesar 11 persen. Hal ini dipastikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kenaikan ini menjadikan tarif PPN di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, yang masing-masing menerapkan tarif PPN sebesar 10 persen dan 10 persen, Tak hanya itu, Australia juga mengenakan tarif PPN sebesar 10 persen, Swiss 7,7 persen, bahkan Kanada sebesar 5 persen.

Berdasarkan data Organization of Economic Co-operation and Development (OECD), kenaikan tarif PPN di Indonesia menjadi 12 persen mulai tahun depan, masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Sebab per 31 Desember 2022, OECD merilis rata-rata tarif PPN sebesar 19,2 persen.

Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Hal ini karena barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article