Businesstrack.id- Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bersifat dinamis dan dapat ditinjau ulang seiring perkembangan ekonomi di dalam negeri. Pernyataan ini disampaikan Budi dalam respon terhadap kemungkinan revisi kebijakan impor yang diatur dalam Permendag tersebut.
Tinjauan Berkala
Budi menegaskan bahwa bukan berarti akan ada revisi, melainkan review yang bersifat berkelanjutan. “Review itu kan setiap saat berulang. Permendag terkait kebijakan impor adalah dinamis dan akan selalu berkembang sesuai dengan dinamika ekonomi kita,” ujarnya setelah menghadiri High Level Dialogue ACT di Jakarta pada Senin.
Mendag menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta masukan dari kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan tinjauan terhadap isi Permendag 8/2024. Meski demikian, Budi menekankan bahwa saat ini belum ada rencana untuk merevisi aturan tersebut, karena isi dari Permendag sudah sesuai dengan tujuannya, yakni melindungi industri dalam negeri dari tekanan barang impor.
Perlindungan Industri Dalam Negeri
Permendag 8/2024 mengatur bahwa impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kuota impor pakaian jadi yang diatur dalam Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
“Permendag ini sudah membantu semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri,” tambah Budi.
Dengan penjelasan ini, Mendag Budi Santoso menegaskan komitmennya untuk memastikan kebijakan impor yang adaptif dan responsif terhadap kondisi pasar serta kebutuhan industri dalam negeri.