Businessstrack.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50% untuk tahun anggaran (TA) 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja negara yang sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.
Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024, yang ditandatangani pada 7 November 2024, ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang disampaikan dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa arahan tersebut bertujuan untuk mengurangi pemborosan anggaran, dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian program-program kementerian/lembaga yang bersangkutan. Menurut Deni, penghematan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga disiplin anggaran dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran
Terdapat tujuh poin utama yang tercantum dalam surat edaran tersebut, yang mengatur bagaimana K/L dapat menghemat anggaran perjalanan dinas di TA 2024:
- Peninjauan Kegiatan Perjalanan Dinas
Setiap menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk meninjau kembali kegiatan yang membutuhkan anggaran perjalanan dinas, guna mengidentifikasi potensi penghematan tanpa mengurangi efektivitas pencapaian sasaran program. - Penghematan Minimal 50%
Penghematan minimal 50% dilakukan terhadap sisa pagu anggaran perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang berlaku sejak surat edaran ini diterbitkan. - Dispensasi Penggunaan Dana
Jika ada kebutuhan anggaran perjalanan dinas yang tidak dapat dihindari setelah penghematan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan dana sisa kepada Menteri Keuangan. - Pengecualian Penghematan
Kebijakan penghematan tidak berlaku untuk dua kategori perjalanan dinas, yaitu:- Perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsinya memang memerlukan perjalanan dinas,
- Perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, dan biaya perjalanan dinas di kedutaan besar atau atase.
- Pembatasan Mandiri
K/L diminta untuk membatasi anggaran perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi DIPA dan mencatatnya pada halaman IV.A sebagai penghematan. Koordinasi penghematan antar satuan kerja atau instansi vertikal dalam lingkup K/L masing-masing juga menjadi bagian dari kebijakan ini. - Revisi Pencantuman DIPA
Pencatatan penghematan dalam DIPA harus dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). - Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi penghematan tersebut.
Tujuan Penghematan
Dengan langkah efisiensi ini, pemerintah bertujuan untuk mengurangi pemborosan anggaran dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara, tanpa mengorbankan pencapaian program-program yang menjadi prioritas. Penghematan anggaran perjalanan dinas ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa belanja negara lebih efisien dan terarah, terutama dalam menghadapi tantangan perekonomian global.