Pemerintah Rencanakan Uji Coba Biodiesel B50 pada 2025 Sebelum Implementasi Mandatori B40

Must read

Businesstrack.id- Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto berencana untuk melakukan uji coba biodiesel B50 pada tahun 2025, sebagai bagian dari persiapan menuju implementasi penuh kebijakan mandatori B40 pada 2025. Uji coba tersebut akan menjadi langkah awal sebelum kebijakan B40 yang mengharuskan penggunaan campuran biodiesel 40 persen dalam bahan bakar diesel mulai diterapkan.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, menyampaikan bahwa uji coba B50 akan dilaksanakan pada tahun depan, seiring dengan penerapan kebijakan mandatori B40. Dida menjelaskan bahwa jika semua persiapan telah matang, tidak menutup kemungkinan implementasi B50 bisa dipercepat. “Intinya, tahun depan kami akan memulai uji coba B50. Kalau semuanya siap, tidak menutup kemungkinan dipercepat implementasinya,” ujar Dida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).

Evaluasi Persiapan Kebijakan Mandatori B40

Sebagai bagian dari persiapan untuk implementasi mandatori B40 pada tahun 2025, Dida mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah evaluasi dan persiapan, di antaranya:

  1. Evaluasi Kapasitas Produksi – Pemerintah sudah menilai kapasitas terpasang dan kemampuan produksi Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) biodiesel, yang akan menjadi penyedia utama bahan bakar campuran biodiesel.
  2. Evaluasi Infrastruktur – Pemerintah juga meninjau kesiapan infrastruktur pendukung, termasuk ketersediaan moda angkut, spesifikasi kapal, dan fasilitas Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), serta kapasitas pump rate kapal yang akan mendistribusikan biodiesel.
  3. Uji Coba atau Road Test B40 – Selain itu, pemerintah telah melakukan uji coba atau road test B40 dengan jarak tempuh sekitar 40.000 hingga 50.000 kilometer untuk mengevaluasi kinerja teknis biodiesel B40 di lapangan.

Dida menambahkan bahwa untuk memastikan kelancaran kebijakan mandatori B40 pada 2025, pemerintah telah melakukan analisis pembiayaan bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Berdasarkan analisis tersebut, dana yang tersedia di BPDPKS dinilai cukup untuk mendukung implementasi B40 pada 2025.

Anggaran dan Target Penyaluran B40

Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan volume penyaluran biodiesel B40 sebanyak sekitar 16,08 juta kiloliter dengan perkiraan dana yang dibutuhkan mencapai Rp37,5 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan B40 dan pembiayaan distribusi biodiesel ke seluruh wilayah Indonesia. BPDPKS, yang bertugas mengelola dana tersebut, diperkirakan akan memainkan peran penting dalam keberhasilan program mandatori B40.

Transisi Energi dan Kebijakan Energi Nasional

Penerapan kebijakan mandatori B40 merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk mendukung transisi energi menuju sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mengurangi emisi karbon, serta mendorong pengembangan sektor kelapa sawit dan energi terbarukan di Indonesia.

Biodiesel B40, yang menggunakan campuran 40 persen biodiesel dari kelapa sawit dan 60 persen bahan bakar fosil, diharapkan dapat memberikan manfaat ganda: mendukung ketahanan energi nasional sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian sektor perkebunan sawit. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article