Businesstrack.id- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo secara resmi membuka masa persidangan tahun 2025 setelah membacakan laporan tahunan kinerja MK tahun 2024 dalam Sidang Pleno Khusus yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Suhartoyo mengawali sidang dengan mengucapkan âBismillahirrahmanirrahim,â yang menandai dimulainya masa sidang MK tahun 2025.
Dalam laporan tahunan tersebut, Suhartoyo mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, MK berhasil menangani ratusan perkara, baik pengujian undang-undang maupun perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu). Pada 2024, MK menangani total 240 perkara pengujian undang-undang, terdiri dari 189 perkara yang terdaftar pada tahun 2024 dan 51 perkara lanjutan dari 2023. Dari jumlah tersebut, MK sudah memutuskan 158 perkara, sementara 82 perkara lainnya masih dalam proses. Dari 158 perkara yang diputus, terdapat 18 perkara yang dikabulkan, 77 ditolak, 22 perkara ditarik kembali, 31 perkara tidak dapat diterima, 8 perkara gugur, dan 2 perkara lainnya bukan kewenangan MK.
Selain itu, MK juga menangani 308 perkara perselisihan hasil pemilu yang meliputi 294 perkara terkait pemilu legislatif (DPR/DPRD), 12 perkara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan 2 perkara terkait pemilihan presiden (Pilpres). Dari total perkara tersebut, MK mengabulkan 45 perkara, menolak 64 perkara, menyatakan 149 perkara tidak dapat diterima, 15 perkara ditarik kembali, 20 gugur, dan 15 perkara lainnya bukan kewenangan MK.
âJumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu, merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,â kata Suhartoyo.
Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada MK. Ia berharap laporan tahunan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi cerminan nilai-nilai keterbukaan yang mendasari lembaga MK dalam menjalankan tugasnya untuk mencapai keberhasilan serta kemajuan pada tahun 2025 dan seterusnya.
Sidang Pleno Khusus tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan negara sahabat, di antaranya Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, serta Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad. Tampak pula hadir Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan sejumlah pejabat lainnya.
Acara ini juga menjadi sarana bagi MK untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 Undang-Undang MK mengenai kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala kepada publik terkait permohonan yang diregistrasi, diperiksa, diputus, serta pengelolaan keuangan dan kinerja MK.