Kemenkeu Laporkan Penghematan Anggaran Rp3,6 Triliun Berkat Pemangkasan Perjalanan Dinas

Must read

Businesstrack.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah berhasil menghemat anggaran sebesar Rp3,6 triliun melalui pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L), sebagai respons terhadap arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Dari catatan teman-teman di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), sejauh ini kita menghemat Rp3,6 triliun,” ujar Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, dalam konferensi pers mengenai APBN 2024 di Jakarta pada Senin (6/1).

Penghematan tersebut tidak hanya berasal dari perjalanan dinas, tetapi juga mencakup penghematan untuk paket rapat dan berbagai kebutuhan lainnya. Angka penghematan Rp3,6 triliun dicapai setelah arahan efisiensi anggaran dari Presiden yang disampaikan dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 pada 7 November 2024 yang menginstruksikan efisiensi lebih lanjut. Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin arahan, di antaranya adalah:

  1. Menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas yang dapat dihemat, dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program.
  2. Penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024.
  3. Jika ada kebutuhan anggaran yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga bisa mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Menteri Keuangan.
  4. Penghematan perjalanan dinas tidak berlaku untuk dua hal: perjalanan dinas untuk unit yang tugas utamanya memerlukan perjalanan dinas serta perjalanan dinas tetap seperti bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama.
  5. K/L diminta melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan penghematan dalam DIPA.
  6. Revisi tersebut harus dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb.
  7. K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.

Penghematan anggaran perjalanan dinas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk efisiensi penggunaan anggaran negara dan meningkatkan efektivitas belanja publik.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article