Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2024 Diumumkan, 523.622 Peserta Didik Menerima Bantuan

Must read

Businesstrack.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mencairkan dana bantuan sosial melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 pada 6 Januari 2025. Sebanyak 523.622 peserta didik akan menerima manfaat dari pencairan ini, yang terdiri dari 399.040 penerima eksisting (lanjutan), 165.000 penerima baru, dan 416 anak panti asuhan yang diusulkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa jumlah penerima baru termasuk 19.166 siswa dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. Pencairan dana bantuan sosial ini dilakukan secara bertahap, sebagaimana dilakukan pada pencairan sebelumnya.

“Proses pencairan bagi penerima baru dilakukan setelah selesainya pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI,” ujar Sarjoko. Proses administrasi bagi penerima baru masih berlangsung, sehingga pihak Bank DKI akan menghubungi siswa untuk menerima dana mereka.

Sarjoko mengimbau agar penerima baru dapat bersabar, karena masih ada beberapa langkah administrasi yang perlu diselesaikan oleh Bank DKI. “Kami terus berupaya agar penyaluran ini tepat sasaran,” tambahnya.

Besaran dana yang diterima peserta didik berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • SD/MI: Biaya rutin Rp135 ribu, biaya berkala Rp115 ribu, tambahan SPP swasta Rp130 ribu. Total penerima jenjang ini sebanyak 242.919 peserta didik.
  • SMP/MTs: Biaya rutin Rp185 ribu, biaya berkala Rp115 ribu, tambahan SPP swasta Rp170 ribu. Jumlah penerima sebanyak 147.341 orang.
  • SMA/MA: Biaya rutin Rp235 ribu, biaya berkala Rp185 ribu, tambahan SPP swasta Rp290 ribu. Total penerima di jenjang ini sebanyak 48.876 peserta didik.
  • SMK: Biaya rutin Rp235 ribu, biaya berkala Rp215 ribu, tambahan SPP swasta Rp240 ribu. Penerima jenjang ini sebanyak 83.403 peserta didik.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Biaya rutin Rp185 ribu, biaya berkala Rp115 ribu. Total penerima di PKBM sebanyak 1.083 peserta didik.

Diharapkan pencairan KJP Plus Tahap II ini dapat meringankan beban pendidikan bagi para siswa dan keluarga di DKI Jakarta, sekaligus meningkatkan akses pendidikan yang lebih merata di ibu kota.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article