Harga Emas Antam Naik, Ini Daftar Harga Terbaru dan Ketentuan Pajaknya

Must read

Businesstrack.id- Harga emas batangan yang dijual oleh PT Antam Tbk mengalami kenaikan pada Jumat, 10 Januari 2025. Berdasarkan informasi yang tercatat di laman Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp9.000 per gram, dari Rp1.546.000 per gram menjadi Rp1.555.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali atau buyback emas batangan juga mengalami kenaikan. Pada hari yang sama, harga buyback emas mencapai Rp1.402.000 per gram, meningkat dibandingkan dengan sebelumnya.

Bagi para investor atau pembeli emas, penting untuk memperhatikan ketentuan perpajakan terkait transaksi jual beli emas batangan ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Sementara itu, bagi mereka yang berniat menjual emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang lebih tinggi. Untuk transaksi buyback yang nominalnya lebih dari Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen akan dikenakan untuk pemegang NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP. Pemotongan pajak ini dilakukan langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat, 10 Januari 2025:

  • Emas 0,5 gram: Rp827.500
  • Emas 1 gram: Rp1.555.000
  • Emas 2 gram: Rp3.050.000
  • Emas 3 gram: Rp4.550.000
  • Emas 5 gram: Rp7.550.000
  • Emas 10 gram: Rp15.045.000
  • Emas 25 gram: Rp37.487.000
  • Emas 50 gram: Rp74.895.000
  • Emas 100 gram: Rp149.712.000
  • Emas 250 gram: Rp374.015.000
  • Emas 500 gram: Rp747.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.495.600.000

Para pembeli dan penjual emas juga disarankan untuk memastikan setiap transaksi disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan kenaikan harga ini, bagi mereka yang berencana berinvestasi dalam emas, saat ini mungkin menjadi waktu yang tepat untuk melakukan pembelian atau penjualan dengan mempertimbangkan faktor pajak yang berlaku.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article