Businesstrack.id- TikTok dilaporkan bersiap untuk menutup layanan media sosialnya di Amerika Serikat pada 19 Januari 2025, setelah pelarangan aplikasi yang digunakan oleh sekitar 170 juta warga AS mulai diberlakukan. Hal ini mengikuti keputusan undang-undang yang ditandatangani pada April 2024, yang mengharuskan ByteDance, induk perusahaan TikTok, untuk menjual aplikasi tersebut. Jika ByteDance gagal melakukannya, pengunduhan TikTok di toko aplikasi Apple dan Google akan dilarang.
Menurut laporan Reuters yang dikutip oleh Japan Times, setelah pelarangan diberlakukan, pengguna yang telah mengunduh TikTok sebelumnya mungkin masih dapat mengakses aplikasi tersebut. Namun, mereka tidak akan lagi menerima pembaruan atau layanan pemeliharaan.
Sejumlah upaya untuk menunda pelarangan ini sedang dipertimbangkan, termasuk kemungkinan perintah eksekutif dari presiden terpilih AS, Donald Trump. Dalam wawancaranya dengan Fox News, penasihat keamanan nasional Trump, Mike Waltz, mengungkapkan keinginannya untuk mencari solusi agar TikTok tetap tersedia di AS tanpa mengabaikan perlindungan data pengguna.
Di sisi lain, pejabat Gedung Putih menyatakan bahwa Presiden AS, Joe Biden, tidak akan campur tangan dalam keputusan ini, terutama jika Mahkamah Agung AS tidak mengambil tindakan yang diperlukan. Presiden Biden juga dilaporkan tidak dapat melakukan intervensi tanpa adanya rencana yang jelas dari ByteDance untuk menjual TikTok.
Jika aplikasi benar-benar diblokir di AS, TikTok akan menampilkan pesan pop-up yang mengarahkan pengguna ke situs web yang memberikan informasi mengenai pemblokiran. Perusahaan juga akan memberikan opsi bagi pengguna untuk mengunduh data mereka, sehingga mereka bisa mencatat dan menyimpan informasi pribadi mereka.
Mahkamah Agung Amerika Serikat kini sedang mempertimbangkan keputusan mengenai undang-undang ini. Mereka akan memutuskan apakah akan menegakkan pelarangan TikTok pada 19 Januari 2025, atau menunda implementasinya untuk memberi waktu lebih bagi pengadilan untuk mengambil keputusan lebih lanjut.