Businesstrack.id- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam upaya memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh tenaga kerja terlindungi dengan optimal dan mempercepat proses pemulihan iuran dari perusahaan yang belum patuh.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Selasa (22/1) di Jakarta ini dihadiri oleh Wakil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, Deny Yusyulian, menyatakan bahwa fokus utama pada tahun 2024 adalah peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi di Indonesia, seiring dengan komitmen Presiden dalam memperhatikan perlindungan tenaga kerja.
“Pada tahun 2024, kami mencatat hasil yang cukup baik, dengan pemulihan iuran sebesar Rp2,1 miliar melalui gugatan sederhana, dan lebih dari 780 perusahaan yang sebelumnya tidak patuh kini telah menyetorkan iuran mereka,” ujar Deny. Berdasarkan data, dari 1.221 perusahaan yang belum patuh, 781 di antaranya kini telah mematuhi kewajiban mereka dengan total nilai pemulihan mencapai Rp162 miliar.
Deny memberikan apresiasi atas kerjasama yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang diharapkan terus berlanjut untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang telah berperan aktif dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program Jamsostek,” ujarnya.
Danang Suryo Wibowo menekankan pentingnya kelanjutan sinergi ini untuk memastikan penegakan hukum yang lebih efektif di masa mendatang. “Penegakan kepatuhan adalah kunci untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia, dan kami berharap langkah-langkah strategis yang akan disusun dapat mendorong peningkatan kepatuhan lebih lanjut di tahun 2025,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat terus memperbaiki kualitas pelaksanaan Jamsostek, memastikan semakin banyak pekerja terlindungi, serta mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya demi kesejahteraan pekerja Indonesia.