Businesstrack.id- Harga emas batangan Antam pada Kamis (23/1) mengalami kenaikan kecil sebesar Rp1.000, dengan harga per gram kini mencapai Rp1.607.000, dibandingkan harga sebelumnya yang tercatat di Rp1.606.000. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.455.000 per gram.
Transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total pembelian.
Di sisi lain, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan PPh 22, dengan tarif 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai transaksi.
Berikut adalah daftar harga emas batangan per pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Emas 0,5 gram: Rp853.500
- Emas 1 gram: Rp1.607.000
- Emas 2 gram: Rp3.154.000
- Emas 3 gram: Rp4.706.000
- Emas 5 gram: Rp7.810.000
- Emas 10 gram: Rp15.565.000
- Emas 25 gram: Rp38.787.000
- Emas 50 gram: Rp77.495.000
- Emas 100 gram: Rp154.912.000
- Emas 250 gram: Rp387.015.000
- Emas 500 gram: Rp773.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.547.600.000
Harga emas yang terdaftar ini dapat berfluktuasi sesuai dengan kondisi pasar dan faktor eksternal lainnya. Setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari kewajiban pajak yang berlaku sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.