China Terapkan Tarif Tambahan pada Produk AS Mulai 10 Februari 2025

Must read

Businesstrack.id- China akan mengenakan tarif tambahan pada sejumlah produk impor dari Amerika Serikat (AS) mulai tanggal 10 Februari 2025, menurut pengumuman yang disampaikan oleh Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara pada Selasa.
Langkah ini diambil berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional dan sesuai dengan undang-undang serta peraturan yang berlaku di China, termasuk UU tarif, UU perdagangan luar negeri, dan UU bea cukai.

Menurut pernyataan dari komisi tersebut, tarif tambahan sebesar 15 persen akan dikenakan pada impor batu bara dan gas alam cair dari AS. Sementara itu, produk lainnya seperti minyak mentah, mesin pertanian, mobil dengan kapasitas besar, dan truk pikap akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen. Daftar lengkap produk yang terpengaruh dapat ditemukan dalam dokumen yang dilampirkan.
Tarif tambahan ini akan diterapkan di atas tarif yang sudah berlaku, dengan kebijakan berikat dan pengurangan atau pembebasan pajak yang tetap tidak berubah. Kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian, dengan tarif terbaru diberlakukan sepenuhnya pada produk-produk tersebut.

Langkah ini muncul setelah pada 1 Februari, pemerintah AS mengumumkan kebijakan serupa, yakni pemberlakuan tarif tambahan sebesar 10 persen untuk barang-barang impor dari China. Kebijakan tarif yang semakin tinggi ini menandai berlanjutnya ketegangan perdagangan antara dua negara ekonomi terbesar di dunia.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article