Businesstrack.id- Pemerintah Indonesia berhasil menyerap dana sebesar Rp10 triliun melalui lelang tujuh seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk pada 11 Februari 2025. Dalam lelang tersebut, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima total penawaran senilai Rp30,26 triliun, menunjukkan minat investor yang tinggi terhadap instrumen syariah ini.
Dari tujuh seri sukuk yang dilelang, Pemerintah memutuskan untuk menyerap dana dari empat seri, yaitu SPNS10112025 (penerbitan baru), PBS003 (pembukaan kembali), PBS030 (pembukaan kembali), dan PBS038 (pembukaan kembali). Adapun untuk tiga seri lainnya, yakni SPNS04082025, PBS034, dan PBS039, meskipun masing-masing menerima penawaran masuk yang signifikan, Pemerintah memilih untuk tidak menyerap dana dari seri tersebut.
Seri SPNS10112025, dengan jatuh tempo pada 10 November 2025, berhasil menarik dana sebesar Rp500 miliar dengan imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang sebesar 6,30%. Seri ini mencatatkan penawaran masuk yang sangat besar, yakni Rp4,87 triliun, dengan imbal hasil terendah 6,3% dan tertinggi 6,55%.
Seri PBS003, yang jatuh tempo pada 15 Januari 2027, berhasil meraup dana sebesar Rp2,55 triliun dengan yield rata-rata tertimbang 6,57964%. Penawaran masuk untuk seri ini mencapai Rp9,92 triliun, dengan rentang imbal hasil antara 6,55% hingga 6,75%.
Seri PBS030, yang jatuh tempo pada 15 Juli 2028, juga mendapatkan respons positif dengan penyerapan dana sebesar Rp3,5 triliun dan imbal hasil rata-rata 6,63980%. Jumlah penawaran yang masuk mencapai Rp8,11 triliun, dengan imbal hasil terendah 6,6% dan tertinggi 6,81%.
Terakhir, seri PBS038, dengan jatuh tempo pada 15 Desember 2049, memperoleh dana sebesar Rp3,45 triliun dan yield rata-rata tertimbang 7,09973%. Penawaran masuk untuk seri ini sebesar Rp5,23 triliun, dengan imbal hasil terendah 7,05% dan tertinggi 7,2%.
Pemerintah melalui DJPPR memastikan bahwa dana yang dihimpun dari lelang ini akan digunakan untuk mendukung pembiayaan APBN serta memperkuat likuiditas pasar sukuk di Indonesia.