DJP Catat 5,03 Juta SPT Tahunan Diterima hingga 24 Februari 2025

Must read

Businesstrack.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5,03 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) telah disampaikan per 24 Februari 2025. Angka ini terdiri dari 4,88 juta wajib pajak orang pribadi dan 148,98 ribu wajib pajak badan. SPT Tahunan yang dilaporkan secara elektronik mencapai 4,92 juta, sementara yang disampaikan secara manual berjumlah 109,68 ribu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa hingga pukul 00.02 WIB pada 24 Februari, sudah banyak wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, DJP juga melaporkan bahwa 876.642 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.

Dalam perkembangan lainnya, sebanyak 273.555 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak, dengan total faktur yang telah diterbitkan dan divalidasi untuk masa Januari 2025 mencapai 61,52 juta dan untuk Februari 2025 berjumlah 19,37 juta.

Dwi juga mengingatkan wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi dari DJP terkait proses pelaporan SPT dan penggunaan aplikasi perpajakan. Untuk memudahkan pelaporan, DJP menyediakan panduan penggunaan aplikasi Coretax melalui situs resminya dan saluran Kring Pajak 1500 200 bagi yang menemui kendala.

Pembuatan faktur pajak kini dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yakni Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article