Kemudahan Penebusan Pupuk Bersubsidi untuk Petani Terdaftar, Pupuk Indonesia Siap Dukung Swasembada Pangan

Must read

Businesstrack.id- Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan), telah mengeluarkan aturan baru terkait tata cara penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar. Aturan ini bertujuan untuk mempermudah proses penebusan pupuk bersubsidi, baik di kios pupuk lengkap (KPL) maupun pengecer di wilayah masing-masing.

Cindy Systiarani Galuhchandri, VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, menyatakan bahwa Pupuk Indonesia bersama Pemerintah berkomitmen memberikan akses yang lebih mudah serta mekanisme distribusi pupuk bersubsidi yang lebih sederhana bagi petani. Dengan aturan baru ini, petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) hanya perlu membawa KTP dan uang tunai untuk menebus pupuk bersubsidi melalui aplikasi iPubers yang telah diunduh oleh pemilik kios atau pengecer.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi petani yang mengalami kendala, seperti hilangnya KTP atau perbedaan data, bahkan bagi petani yang tidak bisa menebus karena faktor kesehatan. Penebusan pupuk bersubsidi juga dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau pengurus kelompok, dengan membawa surat kuasa dan KTP asli petani terdaftar.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 61/KTPS/RC.210/B/11/2024, yang memberikan petani kemudahan dalam memperoleh pupuk bersubsidi, memastikan kebutuhan mereka untuk musim tanam pada April 2025 dapat tercukupi.

Pada tahun 2025, Pupuk Indonesia akan memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton, dengan alokasi yang terbagi antara Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik. Dengan adanya langkah-langkah ini, Pupuk Indonesia berharap dapat memberikan manfaat optimal bagi petani, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan mendukung pencapaian swasembada pangan berkelanjutan di Indonesia

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article