Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp1,22 Triliun hingga Februari 2025, Kemenkeu Terus Gali Potensi Penerimaan

Must read

Businesstrack.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp1,22 triliun per 28 Februari 2025. Namun, penerimaan pajak tersebut mengalami sedikit pelambatan dibandingkan dengan bulan Januari, berdasarkan keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (14/3).

Pada sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tercatat setoran sebesar Rp830,3 miliar pada Februari. Angka ini hanya mengalami penambahan sebesar Rp55,5 miliar dibandingkan dengan Januari yang tercatat Rp774,8 miliar.

Di sisi lain, pajak kripto menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan total setoran mencapai Rp126,39 miliar, bertambah sekitar Rp19,28 miliar dari Januari yang tercatat Rp107,11 miliar.

Selain itu, pajak dari sektor fintech, khususnya P2P lending, juga mencatatkan pertumbuhan, dengan setoran naik dari Rp140 miliar pada Januari menjadi Rp196,49 miliar pada Februari, atau bertambah sekitar Rp56,49 miliar.

Setoran dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga mengalami peningkatan, dengan total setoran mencapai Rp93,93 miliar pada Februari, bertambah sekitar Rp40,16 miliar dari Rp53,77 miliar pada bulan sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berupaya menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia, guna menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha konvensional dan digital.

Berdasarkan data per 28 Februari 2025, total PMSE yang sudah ditunjuk pemerintah mencapai 211 pelaku usaha. Namun, hanya 188 PMSE yang telah melakukan penyetoran pajak dengan total setoran mencapai Rp26,18 triliun.

Pemerintah juga melakukan perubahan pada data PMSE pada Februari, di mana 10 wajib pajak PMSE dalam negeri dihapus dan digabungkan ke NPWP pusat badan dengan status PMSE. Beberapa pelaku usaha besar seperti PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, dan PT Tokopedia termasuk dalam daftar yang digabungkan.

Selain itu, setoran pajak dari sektor kripto secara total mencapai Rp1,39 triliun, yang terdiri dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan sebesar Rp560,61 miliar dan PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto yang tercatat sebesar Rp825,75 miliar.

Pajak dari sektor P2P lending juga mencatatkan penerimaan yang signifikan dengan total setoran mencapai Rp3,23 triliun. Setoran ini berasal dari tiga jenis pajak, yaitu PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri sebesar Rp832,59 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN dalam negeri sebesar Rp1,68 triliun.

Sedangkan untuk SIPP, total setoran yang diterima negara tercatat sebesar Rp2,94 triliun, terdiri dari PPh senilai Rp199,96 miliar dan PPN Rp2,74 triliun.

Pemerintah berharap penerimaan pajak dari ekonomi digital akan terus meningkat seiring dengan berkembangnya sektor ini, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

 

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article