DPR RI Setujui RUU Perubahan Undang-Undang TNI, Ini Empat Poin Utama yang Diubah

Must read

Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang berlangsung pada Kamis di kompleks parlemen, Jakarta, telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut disampaikan setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat yang disambut dengan jawaban setuju.

Persetujuan tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Terdapat empat poin utama yang mengalami perubahan dalam RUU TNI ini, antara lain:

  1. Pasal 3 tentang Kedudukan TNI: RUU ini menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah Presiden terkait dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan, sementara strategi pertahanan dan dukungan administrasi akan berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
  2. Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Tugas pokok TNI yang semula berjumlah 14 ditambah menjadi 16 tugas, termasuk menanggulangi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
  3. Pasal 47 tentang Jabatan Sipil: RUU ini mengizinkan prajurit TNI aktif mengisi jabatan sipil di 14 bidang jabatan, bertambah empat bidang dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya. Namun, hal tersebut harus berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan prajurit TNI harus tunduk pada administrasi yang berlaku.
  4. Pasal 53 mengenai Usia Pensiun: Perubahan batas usia pensiun prajurit TNI, di mana batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel menjadi 58 tahun, dan perwira tinggi (bintang empat) dapat diperpanjang hingga 63–65 tahun.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan bahwa perubahan ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku.

Dengan disetujuinya RUU TNI ini, langkah selanjutnya adalah pengesahan untuk menjadi undang-undang yang berlaku secara resmi.

 

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article