Businesstrack.id- Pada pagi hari Selasa, 8 April 2025, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara perdagangan saham setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam lebih dari 8 persen. Perdagangan dihentikan pada pukul 09.00 WIB dan diperkirakan akan dilanjutkan kembali pada pukul 09:30 WIB tanpa perubahan jadwal.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan juga mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, menegaskan bahwa penghentian perdagangan ini dimaksudkan untuk menjaga agar pasar saham tetap teratur, wajar, dan efisien.
Dalam ketentuan yang berlaku, jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 8 persen dalam satu hari perdagangan, BEI akan menerapkan trading halt selama 30 menit. Jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 15 persen, trading halt akan dilakukan lagi selama 30 menit. Jika penurunan mencapai lebih dari 20 persen, BEI akan melakukan trading suspend yang dapat berlangsung hingga lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada saat perdagangan dibuka, IHSG langsung anjlok sebanyak 596,33 poin atau 9,16 persen, sementara Indeks LQ45 mengalami penurunan lebih dalam, yaitu 92,61 poin atau 11,25 persen.
Langkah trading halt ini diambil BEI guna memberikan kesempatan bagi para investor untuk mengevaluasi kondisi pasar dan merespons perkembangan yang ada, sembari menjaga kelangsungan perdagangan yang sehat dan transparan.