Businesstrack.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp77,5 triliun pada Maret 2025, setara dengan 25,6 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2025 menjelaskan rincian penerimaan tersebut, di antaranya:
- Penerimaan Bea Masuk tercatat Rp11,3 triliun, meskipun mengalami kontraksi 5,8 persen secara tahunan. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya impor beras dan komoditas utama lainnya seperti gula dan kendaraan bermotor. Selain itu, adanya peningkatan pemanfaatan Free Trade Agreements (FTA) yang menyebabkan tarif efektif turun menjadi 1,29 persen pada 2025, dibandingkan 1,39 persen pada 2024.
- Penerimaan Bea Keluar meningkat signifikan, mencapai Rp8,8 triliun, tumbuh 110,6 persen yoy. Peningkatan ini didorong oleh bea keluar produk sawit sebesar Rp7,9 triliun dan bea keluar konsentrat tembaga Rp807,7 miliar, yang sesuai dengan kebijakan ekspor yang telah diterbitkan.
- Penerimaan Cukai tercatat Rp57,4 triliun, tumbuh 5,3 persen yoy. Hal ini dipengaruhi oleh pelunasan cukai lebih awal sebesar Rp4,6 triliun, meskipun penerimaan pada periode November 2024 hingga Januari 2025 turun 4,5 persen. Penerimaan cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) turun 6,6 persen menjadi Rp1,6 triliun akibat penurunan produksi 8,4 persen. Sementara itu, cukai etil alkohol (EA) meningkat 6,1 persen menjadi Rp35,8 miliar berkat kenaikan produksi 2,6 persen.
Selain itu, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp322,6 triliun, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp115,9 triliun. Total penerimaan negara dari sektor perpajakan kini mencapai Rp400,1 triliun, setara dengan 16,1 persen dari target.