Amerika Disebut Tolak Proposal Indonesia Terkait Tarif Resiprokal

0
12

Menjelang batas akhir negosiasi tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat pada tanggal 8 Juli 2025,  berupa tarif maupun hambatan dagang, telah disepakati oleh pemerintah Indonesia. Pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Menteri Keuangan AS Scott Bessent yang pada prinsipnya mengapresiasi sejumlah tawaran dari Indonesia. Namun tentunya, keputusan akhir negosiasi tarif antara Indonesia dan AS tidak bergantung pada satu pihak. Sejumlah spekulasi menyebutkan bahwa prosposal yang diajukan pemerintah Indonesia tidak disetujui oleh pihak Amerika Serikat. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa ekspor Indonesia akan mulai dikenakan tarif hingga 32 persen mulai tanggal 9 Juli 2025 mendatang.

Meski belum ada kesepakatan hingga sepekan sebelum batas akhir negosiasi, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku optimistis bahwa kedua negara bisa mencapai kesepakatan. Hingga saat ini, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih menunggu tanggapan (feedback) berkaitan dengan proses negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS).

“Indonesia sudah memberikan second offer seperti yang saya sudah sampaikan, dan second offer ini sudah diterima oleh USTR (United States Trade Representative) dan sudah di-review, tentu Indonesia tinggal menunggu feedback, apakah masih ada feedback tambahan berkait dengan proses negosiasi yang ada,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pada Rabu (2/7/2025).

Beberapa hari yang lalu, pemerintah Indonesia disebut menyampaikan penawaran kedua terbaik atau “second best offer” dalam upaya negosiasi tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.


Pemerintah AS harus berkoordinasi dengan USTR, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan. Hasil akhir dari negosiasi yang telah melalui pertukaran dokumen berulang kali antara Indonesia-AS bersifat dinamis karena mempertimbangkan negara-negara lain yang juga melakukan negosiasi tarif. “Saat sekarang, tim Indonesia stand by (siaga) di Washington dan di China. Kita tunggu saja bagaimana pemerintah Amerika merespons, dan hari ini mereka sedang sibuk urusan budget, peak budget itu sampai tanggal 4 (Juli). Jadi, mungkin sesudah itu baru masalah tarif ini bisa terbahas selanjutnya,” ungkap Airlangga. Batas akhir negosiasi tarif jatuh pada 8 Juli 2025 atau 90 hari setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif resiprokal kepada negara-negara mitra dagang utamanya pada awal April 2025. Permintaan utama pemerintah AS saat mengenakan tarif resiprokal 32 persen ke Indonesia dinilai sebatas menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara. Sebelumnya, Indonesia telah menawarkan berbagai konsesi mulai dari rencana pembelian minyak, hingga membuka keran impor untuk produk – produk Amerika Serikat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here