Businesstrack.id- PT Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan panduan cara bertindak bagi petugas di lapangan untuk mengatur lalu lintas selama musim libur Natal dan Tahun Baru 2025. Langkah ini diambil guna mengantisipasi arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan masyarakat selama periode liburan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam keterangannya pada Kamis (12/12), mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri, pemerintah daerah, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan kelancaran lalu lintas.
Rivan menjelaskan, ada beberapa panduan penting yang telah disiapkan. Pertama, petugas akan melakukan rekayasa lalu lintas dan berkoordinasi dengan kepolisian resor setempat untuk pengalihan arus alternatif. Petugas juga akan melakukan gerakan pengaturan lalu lintas dan memasang rambu petunjuk arah portable agar masyarakat mengetahui jalan alternatif yang dapat dilalui.
Kedua, koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas PU setempat akan dilakukan untuk melakukan perbaikan jalan guna mengurangi potensi hambatan. Selanjutnya, pihaknya juga akan menyebarkan informasi kepada masyarakat melalui media, agar masyarakat dapat mengetahui ruas jalan yang bisa dilalui.
Panduan terakhir mencakup koordinasi dengan Dinas PU dan Dishub terkait penambahan sarana dan prasarana di wilayah yang terendam banjir.
Rivan menyatakan bahwa Jasa Raharja dan Korlantas Polri telah melakukan survei jalur dan pengecekan kesiapan pengamanan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa, termasuk jalur Pelabuhan Merak, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Pihaknya juga telah menginformasikan kepada masyarakat melalui berbagai media mengenai jalan yang dapat dilalui, terutama di wilayah terdampak banjir.
“Informasi yang jelas sangat penting agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan aman dan efisien,” ujar Rivan.
Lebih lanjut, Rivan mengungkapkan bahwa berbagai upaya ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas pada musim liburan akhir tahun. Ia menambahkan bahwa pada periode Natal dan Tahun Baru 2023, yakni antara 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024, tercatat penurunan total santunan sebesar 20,57 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan tersebut menjadi indikator positif atas keberhasilan berbagai upaya preventif yang telah dilakukan.
Rivan juga menekankan pentingnya kecepatan dalam penanganan korban kecelakaan. Rata-rata waktu pencairan santunan untuk korban meninggal dunia adalah 1 hari 6 jam, sementara penyelesaian berkas hanya membutuhkan waktu 10 menit 13 detik. “Dengan pelayanan yang cepat, kami harapkan dapat menurunkan fatalitas korban kecelakaan,” ujar Rivan.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, memberikan apresiasi terhadap kecepatan dan responsivitas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Ia juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru untuk tetap waspada dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Masyarakat perlu menjaga kondisi kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan menghindari perjalanan yang terlalu melelahkan,” imbuhnya.
